top of page

Warga Negara dan Negara

  • Writer: Miyoshi Nagate
    Miyoshi Nagate
  • Nov 12, 2017
  • 7 min read

Gambar diambil dari : https://galihrema.wordpress.com/2016/12/23/makalah-warga-negara-dan-negara/

KATA PENGANTAR

Pertama saya mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT. Yang Maha Penolong, karena berkat pertolongan-Nya lah makalah ini bisa saya buat dan dapat selesai. Makalah ini di susun agar kita dapat memperluas wawasan kita tentang Ilmu Sosial Dasar.

Makalah ini di buat dalam rangka pembelajaran mata kuliah Ilmu Sosial Dasar. Pemahaman tentang manusia dan hal-hal yang berkaitan dengannya sangat di perlukan. Dengan suatu masalah dapat di selesaikan dan di hindari kelak, sekaligus menambah wawasan bagi kita semua.

Saya juga mengucapkan terimakasih kepada Bpk. Sarwoko selaku dosen Ilmu Sosial Dasar Universitas Gunadarma. Dalam menyusun makalah ini yang berjudul “Warga Negara dan Negara” sebagai bahan pembelajaran bagi saya. Makalah ini tentunya masih jauh dari kesempurnaan, karena saya juga masih dalam tahap pembelajaran. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca.

Terima kasih.

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Pada pembahasan saya kali ini akan membahas tentang masalah Warga Negara dan Negara. Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap Individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya Manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara Individu satu dengan lainnya.

Masalah Warga negara dan Negara perlu dikaji lebih jauh, khususnya di Indonesia, mengingat Demokrasi yang ingin ditegakkan adalah Demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam Demokrasi Pancasila antara lain adalah adanya kaidah yang mengikat Negara dan Warga negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material adalah mengakui harkat dan martabat Manusia sebagai makhluk Tuhan, yang menghendaki Pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan Warga negara dalam Masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.

1.2 Rumusan Masalah

Mengulas tentang Warganegara dan Negara.

  1. Pengertian Warganegara

  2. Pengertian Negara

1.3 Tujuan Permasalahan

  1. Mengetahui pengertian Warganegara

  2. Mengetahui pengertian Negara

BAB II

PEMBAHASAN

1.1 Pengertian Warganegara

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.

Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.

  • Kewarganegaraan Republik Indonesia

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah

  1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI

  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI

  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya

  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut

  5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI

  6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI

  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin

  8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

  9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui

  10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan

ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya

  1. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu

WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan

memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan

  1. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan

kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum

mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

  • Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.

Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau kaya bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

  1. Contoh Hak Warga Negara Indonesia

  2. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum

  3. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

  4. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan

  5. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai

  6. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran

  7. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh

  8. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

  1. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

  2. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh

  3. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)

  4. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.

2.1 Pengertian Negara

Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.

Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

  • Tugas utama Negara:

  1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.

  2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan.

  • Unsur-unsur Negara:

  • Unsur konstitutif:

  1. Wilayah/ daerah : daratan, lautan, udara, wilayah ekstrateritorial.

  2. Rakyat : Rakyat adalah kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu negara, meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda. Selain rakyat, penghuni negara juga disebut bangsa. Apabila suatu Negara tidak ada rakyatnya maka tidak bias disebut suatu Negara.

  3. Pemerintahan yang berdaulat : Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja.

  • Unsur deklaratif (unsur tambahan):

Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).

  • Bentuk Negara

  1. Negara kesatuan

Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat. Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:

-Sentralisasi

-Desentralisasi

  1. Negara Serikat

Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.

Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

Warga negara dan Negara adalah sesuatu yang berjalan secara berdampingan , tiada negara tanpa warganya dan tiada warga tanpa negaranya. Bagaikan awak kapal dan kapalnya. Seorang presiden sebagai Kapten kapal akan membawa kapalnya pastinya ke tempat yang lebih baik , seorang kapten akan dibantu oleh awaknya, maka hubungan seorang kapten dengan awaknya haruslah kuat dan baik dalam artian hubungan ini harus harmonis.

Sebuah Negara akan menjadi apa nantinya bergantung kepada orang orang yang mendiami negara tersebut, apakah mereka ingin memajukan negaranya dibidang pertanian ataukah dibidang teknologi atau yang lainnya.

Pemuda pemuda di suatu negara , mereka adalah kunci majunya sebuah negara dengan adanya pengetahuan sebagai senjata yang mereka bawa setiap saat, mereka akan membawa negara ini maju kedepan dan menjadi lebih baik. Warga negara yang lain menjadi tolak ukur keberhasilan. Jika mereka merasa sejahtera maka tentunya usaha yang dilakukan berhasil namun terkadang masyarakat terlalu terburu-buru dan tidak ingin bersabar, mereka tidak melihat apa yang kita lihat , karena sebuah hasil membutuhkan sebuah proses. Maka dari itu sebuah sosialisasi terhadap masyarakat sangat dibutuhkan

Jika kita mengambil Indonesia sebagai contoh sebuah negara, maka kita tahu pasti bahwa hubungan antara seorang kapten kapal tidak begitu baik dengan awaknya, hal ini sangatlah fatal dalam perkembangan sebuah negara. Namun terkadang warga negara kita mudah dibodohi atau di adu domba dengan pihak luar, yang menjadikan hubungan antara warga negara dan seorang pemimpin negara menjadi rusak. Ada baiknya kita sebagai warga negara mendukung apa yang dilakukan pemerintah jika itu adalah hal yang baik, tetap memperhatikan moral dan sopan santun jika ingin memberikan saran. seperti kasus sekarang "Menggulingkan rezim jokowi" sudah jelas bukan ? bahwa hubungan kita dengan pemerintah sangatlah jelek. Terkadang kita harus berpikir 2 kali jika ingin membuat suatu tindakan, serta melihat dari segala aspek, apakah tiindakan kita sudah benar..

Terima Kasih

DAFTAR PUSTAKA

  • https://id.wikipedia.org/wiki/Warga_Negara_Indonesia

  • http://www.edukasippkn.com/2015/09/pengertian-warga-negara-kewarganegaraan.html

  • https://id.wikipedia.org/wiki/Negara

  • https://galihrema.wordpress.com/2016/12/23/makalah-warga-negara-dan-negara/


 
 
 

Comments


Join our mailing list

Never miss an update

  • White Facebook Icon
  • White Instagram Icon
  • White Pinterest Icon
  • White Twitter Icon
  • White YouTube Icon

© 2023 by Fashion Diva. Proudly created with Wix.com

bottom of page